Hal tersebut diutarakan saat dihadirkannya ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin sebagai saksi pelapor dalam sidang dugaan penodaan agama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
“Ada tujuan menjatuhkan Ahok jauh sebelum pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi,” kata Humphrey R Djemat yang merupakan anggota tim penasihat hukum Ahok.
“Sehingga semakin jelas sentimen negatif dan kebencian saksi atau FPI terhadap Ahok yang kemudian diimplementasikan dengan menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan Ahok, terutama menggunakan isu SARA yang efeknya berdampak sangat buruk bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Humphrey, ada fakta yang sesuai dalam persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Muchsin pada 7 Oktober 2016, bahwa dirinya mengirim pesan singkat (SMS) termasuk kepada masyarakat Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, untuk melaporkan pidato Ahok di Pulau Pramuka.
“Namun saat ini SMS tersebut, sudah tidak ada karena sudah dihapus. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana mungkin sesuatu yang merupakan bukti penting yang menjadi dasar atas laporan yang dibuat oleh saksi kemudian dihapus oleh saksi sendiri. Apakah sesungguhnya memang tidak pernah ada itu,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Humphrey, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi sebagai ahli agama tidak pernah meminta Basuki untuk menghadap melakukan klarifikasi.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi memiliki tafsir yang berbeda dengan tafsir yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama mengenai Awliya, berdasarkan tafsir yang diyakini saksi mengartikan Awliya adalah pemimpin, sedangkan berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama Awliya adalah sahabat atau teman,” katanya. (Jurnalindonesia)
Pengacara Ahok Sebut Saksi Pernah Mau Gulingkan Ahok Tapi Gagal
4/
5
Oleh
Unknown

