"Polisi tidak kriminalisasi, tapi memeriksa laporan. Laporan masyarakat kita tindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq sesuai prosedur.
"Yang terpenting, polisi sesuai prosedur saja. Terus ada laporan kita periksa, kita lidik, kita sidik. Itu saja di situ," ujarnya.
Menurut Argo, polisi tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Pemeriksaan terhadap Rizieq adalah menyangkut personalnya, bukan ulama.
"Berkaitan dengan (tudingan) kriminalisasi itu ya kita tidak pernah ada polisi mengkriminalisasikan ulama. Ya kita perorangan saja, apa pidananya. Kita bukan masalah ulamanya, tapi personalnya," tuturnya.
Sebelumnya, Rizieq menyatakan dengan adanya pemeriksaan terhadap dirinya akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ada upaya polisi mengkriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama.
"Tentunya, kalau setiap persoalan-persoalan kecil kemudian saya dilaporkan di mana-mana tentunya persepsi masyarakat ada kriminalisasi kepada ulama, ada kriminasilasi tokoh, ada kriminalisasi habaib," kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk itu, Rizieq meminta agar pihak kepolisian tidak sembarang menerima laporan dari masyarakat. "Karena itu kita minta kepada pemerintah, khususnya aparat kepolisian tidak sembarangan untuk menerima laporan-laporan yang bisa menimbulkan persepsi tidak bagus di tengah masyarakat," lanjut Rizieq. (detikcom)
Polisi: Tak Ada Kriminalisasi, Pemeriksaan Rizieq Sesuai Prosedur
4/
5
Oleh
Unknown

