Minggu, 12 Februari 2017

MOHON DIBAGIKAN AGAR SEMUA MUSLIM TAHU : Haram Jika Suami Memakan Gaji Istri BERIKUT PENJELASANYA.....



Idealnya suami serta istri saling bahu-membahudalam penuhi kepentingan rumah tangga, suami yang menafkahi, istri bertugas untuk mengatur keuangan supaya cukup penuhi kebutuhan hidiup. Tetapi jika istri juga bekerja, bagaimana hukum pendapatan istri?

Apakah suami mempunyai hak mengambil upah istri? Apakah istri berkewajiban berikan beberapa dari penghasilannya untuk penuhi keperluan rumah tangga? Di bawah ini sedikit pembahasannya.

Berdasar pada fatwa ulama, sudah disepakati duit atau harta isteri yaitu punya pribadinya, hingga perlakuannya sama dengan perihal milik orang lain, tak bisa dimanfaatkan terkecuali dengan keridhaan serta kerelaannya.

Apabila ia sudah memberi keridhaan untuk suaminya pada beberapa yang ia punyai atau semua, jadi bisa saja serta hal itu jadi halal untuk suaminya. Artinya, suami tak bisa berasumsi hasil jerih-payah isteri dapat digunakan sesuka hatinya.

Bila tak, ia sudah memakan harta orang lain lewat cara yg tidak sah.

Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah upah istri yang bekerja, semua jadi haknya. Suami tak bisa mengambil harta itu sedikitpun, terkecuali dengan kerelaan hati istrinya. ” (Fatwa Islam, nomer 126316)

Dengan hal tersebut, wanita berhak keluarkan hartanya untuk kebutuhannya atau untuk sedekah, tanpa ada harusmeminta izin pada suaminya. Diantara dalilnya yaitu hadis dari Jabir kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah dihadapan jamaah wanita,

“Wahai beberapa wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya lihat kalian adalah sebagian besar penghuni neraka. ” Lalu, para wanita itu juga berlomba menyedekahkan perhiasan mereka, serta mereka melemparkannya di baju Bilal. ” (H R Muslim)






Bila Kekayaan Istri Lebih Banyak dari Suami, begitu indahnya jika seseorang isteri dapat lakukan seperti yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, serta melakukan tindakan seperti panduan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya. Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu
Sa’idRadhiyallahu ‘anhu dalam Shahihnya, ia berkata :

“Dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu : Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang memohon izin untuk berjumpa. Ada yang memberitahukan : “Wahai Rasulullah, ini yaitu Zainab. ”
Beliau ajukan pertanyaan, ”Zainab yang mana? ”

Jadi ada yang menjawab : “ (Zainab) isteri Ibnu Mas’ud, ”

Beliau menjawab, ”Baiklah. Izinkanlah dianya, ”

Jadi ia (Zainab) berkata : “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya memiliki perhiasan serta menginginkan bersedekah. Tetapi Ibnu Mas’ud menyampaikan kalau dianya serta anaknya lebih memiliki hak terima sedekahku. ”

Nabi bersabda, ”Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih memiliki hak terima sedekahmu. ” Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam memberikan : “Benar, ia memperoleh dua pahala, pahala merajut tali kekerabatan serta pahala sedekah. ”

Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan, pelajaran dari hadits diatas :

1. Diijinkan untuk wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.

2. Suami yaitu orang yang paling penting untuk terima sedekah dari isterinya dibanding dengan orang lain.

3. Isteri diijinkan bersedekah untuk anak-anaknya serta golongan kerabatnya yg tidak jadi tanggungannya.

4. Sedekah isteri itu termasuk juga bentuk sedekah yang paling penting.

Sekianlah, mudah-mudahan beberapa suami dapat adil memperlakukan pendapatan istri, yaitu dengan tak mengambil harta istri terkecuali dengan keridhoan, serta istri dapat berlaku bijak bila mempunyai harta/pendapatan kian lebih suami.

Related Posts

MOHON DIBAGIKAN AGAR SEMUA MUSLIM TAHU : Haram Jika Suami Memakan Gaji Istri BERIKUT PENJELASANYA.....
4/ 5
Oleh