Rabu, 15 Februari 2017

Ahok-Djarot Unggul, Apakah Pilkada DKI Akan Berlangsung Dua Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya

Proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta sudah dilakukan, Rabu (15/2/2017).
Penghitungan suarapun suara pun sudah mulai dilakukan.
Dari hasil hitung cepat (quick count) sementara tiga lembaga survey hingga Rabu sore pukul 15.00 WIB, pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat unggul.
Hitung cepat LSI menunjukkan suara masuk sementara 40,57 dengan perolehan suara sementara paslon 1 16,98%, paslon 2 43,71% dan paslon 3 39,21%.
Hitung cepat Charta Politika suara masuk sementara 32% dengan perolehan paslon 1 18,33%, paslon 2 42,36% dan paslon 3 39,31%.
Sedangkan hitung cepat Litbang Kompas suara masuk sementara paslon 1 16,79%, paslon 2 42,96% dan paslon 3, 40,26%.
Lalu apakah Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung satu putaran atau dua putaran?
Perhitungan kemenangan untuk Pilgub DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Artinya ketika salah satu pasangan calon mendapatkan perolehan suara 50% plus 1 suara sudah dianggap menang.
Jika tidak meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Berikut jadwal pilkada satu dan dua putaran:
1. Pilkada Satu Putaran
Sebagaimana dilansir di laman resmi KPUD DKI, www.kpujakarta.go.id, masa rekapitulasi suara untuk pilkada satu putaran akan dilakukan dari tanggal 16-27 Februari 2017.
Usai rekapitulasi suara, jika tidak ada sengketa, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret 2017.
Bila ada sengketa hasil, selanjutnya menyesuaikan dengan waktu penyelesaian sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Pilkada Dua Putaran
Skema berikutnya untuk pilkada dua putaran. Pertama, KPUD DKI akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.
Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih mulai dari 5 Maret sampai 19 April 2017. 
Selain itu, KPUD menyediakan waktu untuk sosialisasi pada 4 Maret sampai 15 April 2017, kampanye dan penajaman visi-misi pasangan calon dari tanggal 6 sampai 15 April 2017.
Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yaitu pada 16 sampai 18 April 2017.
Lalu, pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, kemudian rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
Sesudahnya, jika tidak ada sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan pada 5 atau 6 Mei 2017.
Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK.
Baik untuk satu atau dua putaran, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.
Pilkada DKI diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.(Tribunnews)

Related Posts

Ahok-Djarot Unggul, Apakah Pilkada DKI Akan Berlangsung Dua Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya
4/ 5
Oleh