Rabu, 15 Februari 2017

Astagfirullah, Israel Sahkan RUU "Pembungkam" Kumandang Adzan

Menteri kehakiman Israel, Ayeled Shaked mengesahkan RUU kontroversial mengenai adzan di tempat-tempat ibadah. RUU tersebut melarang adzan dengan menggunakan pengeras suara, Senin (13/2/2017).


Dikutip dari sindonews, pengumuman itu memang tidak disebutkan agama tertentu yang jadi target pelaksaan aturan baru di Isrel tersebut. Namun, sejak awal aturan itu dikenal sebagai “hukum muazin” setelah para pejabat Muslim menganggap aturan tersebut untuk membungkam azan yang selama ini dikumandangkan melalui speaker yang terpasang di menara-menara masjid.

sebelumnya, draft tersebut sempat dilarang karena umat Yahudi merasa jadi target. Karena mereka terbiasa untuk membunyikan sirine di rumah ibadah saat matahari terbenam di hari jumat. Suara itu sebagai penanda dimulainya hari sabat.

Setelah ditolak, draft aturan itu direvisi. Hasilnya, larangan diberlakukan mulai pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi. Aturan ini akan “membungkam” suara azan subuh bagi warga Muslim.

”Hukum ini tidak berurusan dengan kebisingan atau dengan kualitas hidup, (tapi) hanya dengan hasutan rasis terhadap minoritas,” kritik anggota parlemen Israel dari kalangan Arab, Ayman Odeh, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Arabiya.

”Suara muazin itu terdengar di sini jauh sebelum ada (aturan) rasis dari pemerintah (Perdana Menteri Benjamin) Netanyahu,” katanya.

Presiden Israel Reuven Rivlin telah menentang RUU kontroversial tersebut setelah dikecam negara-negara Muslim Arab. Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, maka azan di masjid Al-Aqsa, Yerusalem, bisa menjadi target.

Awalnya, RUU itu diusulkan oleh Motti Yogev, dari Yahudi Home. Menurutnya, aturan itu perlu diberlakukan karena sering mengganggu kehidupan sehari-hari warga non-muslim di Israel.

Related Posts

Astagfirullah, Israel Sahkan RUU "Pembungkam" Kumandang Adzan
4/ 5
Oleh